Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 93/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 11 Agustus 2022 — 1.DWI WAHJU HERGIJANTO 2.ERMA CHRISTINA NATALIA
548
  • MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 93 / Pdt.P / 2022 / PN Pti yang diajukan para Pemohon;2.Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 93 / Pdt.P / 2022 / PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret pencatatan perkara tersebut dalam register perkara perdata permohonan yang bersangkutan;4.Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
    93/Pdt.P/2022/PN Pti